9 Kepala Desa Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

Penjabat Bupati Landak Gutmen Nainggolan melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 9 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Landak.

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Landak yang dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Tim Penggerak PKK Kabupaten Landak dan undangan, Senin (15/7/2024).

Pj Bupati Landak dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan periode masa jabatan kepala desa.

”Pengukuhan kepala desa perpanjangan masa jabatan tahun ini, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang no 3 tahun 2023 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, atas perubahan peraturan perundang – undangan tentang desa. Adanya perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa, yang semula seorang kepala desa selama 3 (tiga) periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun untuk 1 (satu) periodenya. Namun dalam undang-undang yang baru jabatan kepala desa selama 2 (dua) periode dengan masa jabatan selama 8 (delapan) tahun,” ujar Pj Bupati Landak.

Lebih lanjut Gutmen Nainggolan meminta kepala desa untuk profesional dalam menjalankan tugasnya didesa.

”Seorang kepala desa, harus mengedepankan asas-asas kepatutan, dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan, serta sudah tentu harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat, masyarakat juga memiliki hak-hak yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, sudah sepatutnya, untuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam memutuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan desa, yang bersifat strategis,” kata Gutmen.

Adapun 9 kepala desa yang dilakukan pengukuhan pada hari ini merupakan Kepala Desa dengan masa jabatan 1 November 2018 - 1 November 2024 menjadi 1 November 2018 - 1 November 2026 yakni :

  1. SUGITO, A.Md - Kepala Desa Amboyo Inti
  2. ANUS - Kepala Desa Caokng
  3. ALBERTUS MUSMULYADI, S.Pd.K - Kepala Desa Saham
  4. MUSTOPO - Kepala Desa Andeng
  5. KURNIAWAN, A.Ma.Pd - Kepala Desa Selange
  6. MARTIUS, SE - Kepala Desa Kumpang Tengah
  7. MOH. SYARIF, S.Pd - Kepala Desa Sungai Segak
  8. ADIRAN - Kepala Desa Sepahat
  9. ANDI - Kepala Desa Padang Pio

Administrator
Kategori berita Bidang Administrasi Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
15 Jul 2024 | 13:46:30 WIB | 263 views
Bagikan berita ini :
Berita Lainnya
Berita Populer