Pengukuhan 143 Kepala Desa, Gutmen Minta Kades Patuh Laporan Keuangan
Penjabat Bupati Landak Gutmen Nainggolan meminta kepala desa untuk patuh dalam menyampaikan laporan keuangan desa. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa periode 2020-2026 dan 2022-2028 di wilayah Kabupaten Landak tahun 2024.
"Kepatuhan dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa, kecermatan dalam membuat dan memanfaatkan keuangan desa serta ketelitian dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa harus benar-benar diperhatikan oleh kepala desa," ujar Pj. Bupati Landak, Kamis (15/08/2024).
Selain itu dirinya juga meminta kepala desa untuk melaksanakan mekanisme dan sistem manajemen pemerintahan desa dengan baik dan benar.
"Sebagaimana tugas dan fungsi sebagai kepala desa, memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat desa tanpa ada diskriminasi, terlebih kepala desa harus mampu memilah hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dengan hal-hal yang bersifat kepentingan kelompok tertentu dan seterusnya," ungkapnya.
Lebih lanjut terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pj. Bupati Landak menghimbau kepala desa supaya ikut serta menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024.
"Saya mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. setiap pelanggaran bisa dikenai sanksi dipidana. untuk itu mengajak kepala desa maupun perangkat desa, mari kita saling menjaga netralitas kita selaku aparatur pemerintah desa dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Landak ini," pintanya.
Sementara itu terkait pengukuhan ini, Kepala Dinas PMPD Kabupaten Landak Mardimo mengatakan bahwa 143 orang kepala desa yang memiliki masa jabatan 2020-2026 dan 2022-2028.
"Saya ucapkan selamat bagi Kepala Desa yang dilantik hari ini. Saya berharap kepala desa harus mampu mengelola dan memanfaatkan keuangan desa secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip kepatuhan, kecermatan dan ketelitian harus menjadi pegangan para kepala desa sekalian dalam mengelola keuangan di desa," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa 143 Kepala Desa Masa Jabatan 2020-2026 terdiri dari 12 Desa di Kecamatan Ngabang, 5 Desa di Kecamatan Mempawah Hulu, 3 Desa di Kecamatan Menjalin, 4 Desa di Kecamatan Mandor, 1 Desa di Kecamatan Menyuke, 9 Desa di Kecamatan Sengah Temila, 2 Desa di Kecamatan Sebangki, 10 Desa di Kecamatan Jelimpo. Sedangkan untuk Kepala Desa Masa Jabatan 2022-2028 terdiri dari 4 Desa di Kecamatan Ngabang, 11 Desa di Kecamatan Mempawah Hulu, 4 Desa di Kecamatan Menjalin, 13 Desa di Kecamatan Mandor, 16 Desa di Kecamatan Air Besar, 15 Desa di Kecamatan Menyuke, 2 Desa di Kecamatan Sengah Temila, 5 Desa di Kecamatan Meranti, 10 Desa di Kecamatan Kuala Behe, 1 Desa di Kecamatan Sebangki, 3 Desa di Kecamatan Jelimpo, 6 Desa di Kecamatan Banyuke Hulu dan 7 Desa di Kecamatan Sompak.