Penjabat Bupati Landak Kukuhkan 143 Kades Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun
Penjabat (Pj) Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 Tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan jabatan kades 8 tahun dilaksanakan di depan Kantor Bupati Landak, Kamis (15/08/2024).
Adapun pengukuhan kepala desa perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun ini, merupakan pelaksanaan atas perintah dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Landak, Sekda Kabupaten Landak, Asisten Sekda Landak, Staf Ahli Bupati Landak, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Landak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa serta undangan.
Dalam pidatonya Pj. Bupati Landak mengatakan bahwa pengukuhan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 6 tahun 2014.
"Kegiatan pengukuhan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para kepala desa sekalian. Seorang kepala desa juga harus mengedepankan asas-asas kepatutan dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di desa, serta sudah tentu harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Gutmen Nainggolan.
Gutmen juga menekankan kepada para kepala desa untuk peka terhadap kondisi sosial masyarakat, serta dalam kondisi apapun mampu mengambil kebijakan, atau keputusan yang cepat dan tepat serta dengan arif dan bijaksana.
"Kepala desa harus mampu menetralisir keadaan, dengan harapan, komunikasi antar pihak dapat berjalan dengan baik dan kepentingan umum tetap terpenuhi," ungkapnya.
Terakhir dirinya meminta Kepala Desa untuk selalu membina hubungan baik bagi semua pihak.
"Saya berpesan kepada saudara kepala desa yang dikukuhkan pada hari ini, supaya membina hubungan yang baik dengan masyarakat di desa, membina hubungan yang baik dengan anggota badan permusyawaratan desa, membina hubungan baik dengan bhabinkamtibmas, membina hubungan yang baik dengan rekan-rekan kantor pemerintahan desa, membina hubungan baik dengan kecamatan dan pemerintah kabupaten," pinta Pj. Bupati Landak.