Pj Bupati Landak Saksikan Expose Batas Desa Kecamatan Sebangki

Penjabat Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyaksikan pembukaan batas desa diwilayah kecamatan Sebangki. Kegiatan yang dilaksanakan dalam aula Kantor Camat Sebangki ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMPD Kabupaten Landak, Forkopimcam Sebangki, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Camat Mandor, Kepala Desa se-Kecamatan Sebangki, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sebangki, Timanggong masing-masing desa di Kecamatan Sebangki, serta undangan lainnya, Rabu (17/07/2024).

Dalam pidatonya, Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan memaparkan bahwa kegiatan penetapan dan penegasan batas desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Dengan adanya batas wilayah administrasi desa yang sudah jelas dan memiliki kepastian hukum, secara langsung ataupun tidak langsung akan memiliki dampak positif bagi desa, seperti dukungan data untuk pembangunan di desa, ekonomi di desa, pemberdayaan masyarakat di desa dan penyelenggaraan pemerintah di desa," ujar Pj Bupati Landak.

Lebih lanjut dirinya menegaskan dengan telah dilaksanakannya kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, setidaknya memberikan contoh dan gambaran yang positif bagi kecamatan dan desa lainnya untuk berpacu bersama-sama melaksanakan dan mentertibkan batas wilayah administrasi desa.

"Mengingat dengan telah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang telah diubah beberapa kali menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, posisi desa sebagai subjek pembangunan sudah semakin kuat dan otonom. maka dari itu tertib administrasi perlu di sempurnakan yang dimulai dari tertibnya wilayah administrasi masing-masing desa. Dengan tertib batas wilayah administrasi desa ini, dapat memberikan dampak positif yaitu setidaknya dapat mengurangi potensi-potensi konflik batas di kemudian hari. Serta semoga inovasi dan kreatifitas dalam melakukan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di kecamatan sebangki ini dapat menjadi pencetus semangat kita dalam bersama-sama membangun desa," jelas Gutmen.

Sementara itu Kepala Dinas PMPD Kabupaten Landak Mardimo dalam laporannya mengatakan bahwa dilakukannya penetapan batas desa ini tidak menghilangkan hak atas tanah maupun hak adat dan lainnya.

"Adapun jumlah desa yang ada di kecamatan Sebangki ini sebanyak 5 desa yakni Desa Sebangki, Kumpang Tengah, Agak, Rantau Panjang dan Sungai Segak. Kemudian perlu diketahui baha dalam penetapan dan penegasan batas desa yang kita laksanakan ini tidak akan menghilangkan atau menghapus hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat," ungkap Mardimo.

Selain penyerahan dokumen batas desa, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati Landak untuk Camat Sebangki atas Inovasi dan Kreativitas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak tahun 2024.

Administrator
Kategori berita Bidang Administrasi Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
17 Jul 2024 | 14:38:30 WIB | 176 views
Bagikan berita ini :
Berita Lainnya
Berita Populer