Bidang Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa

Bidang Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Tugas :

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pembinaan perencanaan pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Aset Desa.

Bidang Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa membawahi :

  1. Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan dan keuangan Desa;

Dipimpin kepala Seksi dengan tugas Menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan, pengoordinasian dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

  1. Seksi Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan Desa;

Dipimpin kepala Seksi dengan tugas Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pembinaan dalam penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

  1. Seksi Pengelolaan Aset Desa

Dipimpin kepala Seksi dengan tugas Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pembinaan aset desa.

Pegawai di Bidang Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa :
Foto
Agustina Titin, S. Hut

Kabid Perencanaan KAD

Foto
Herry Stefanus Maukar, S.E.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda

Foto
Ekawati, S.E.

Analis Laporan Keuangan

Foto
John Patalas, S.IP

Analis Kebijakan Ahli Muda

Foto
Hendri Wijaya, S.E.

Analis Rencana dan Program

Foto
Agus Wijaya, S.Sos

Analis Kelembagaan Masyarakat

Foto
Meri Clorisca, SKM

Staf PTT PEMDA

Foto
Venasius Riasto Subono, S.E.

Staf PTT PEMDA

Foto
Anasia Melia, S.Hut

Staf PTT PEMDA

Bagikan info ini :
Satuan Kerja Lainnya