Bidang Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa
Bidang Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Tugas :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pembinaan perencanaan pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Aset Desa.
Bidang Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa membawahi :
- Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan dan keuangan Desa;
Dipimpin kepala Seksi dengan tugas Menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan, pengoordinasian dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
- Seksi Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan Desa;
Dipimpin kepala Seksi dengan tugas Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pembinaan dalam penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Seksi Pengelolaan Aset Desa
Dipimpin kepala Seksi dengan tugas Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pembinaan aset desa.
Agustina Titin, S. Hut
Kabid Perencanaan KAD
Herry Stefanus Maukar, S.E.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda
Ekawati, S.E.
Analis Laporan Keuangan
John Patalas, S.IP
Analis Kebijakan Ahli Muda
Hendri Wijaya, S.E.
Analis Rencana dan Program
Agus Wijaya, S.Sos
Analis Kelembagaan Masyarakat
Meri Clorisca, SKM
Staf PTT PEMDA
Venasius Riasto Subono, S.E.
Staf PTT PEMDA
Anasia Melia, S.Hut
Staf PTT PEMDA