DPMPD Landak Fasilitasi Penegasan Batas Desa Sehe Lusur Kecamatan Kuala Behe

Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa bidang Admindes melakukan fasilitasi penegasan batas desa Sehe Lusur Kecamatan Kuala Behe, Jumat (07/05/2021) yang dilaksanakan di aula kecil kantor Bupati Landak. 

Kegiatan fasilitasi ini turut dihadiri oleh Asisten 1 Setda Landak, Kepala DPMPD Kabupaten Landak, Kabag Pemerintahan Setda Landak, Kabag Hukum Setda Landak, pihak BPN Kabupaten Landak, Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak, Camat Kuala Behe, pihak kecamatan Menyuke, Camat Ngabang, Kades Sehe Lusur, Kades Bengawan Ampar, Kades Kedama, Kades Muun, Kades Tolok, Kades Sungai Lubang,  perwakilan Koramil Kuala Behe serta Polsek Kuala Behe, Koramil Ngabang serta Polsek Ngabang, Koramil Menyuke beserta Polsek Menyuke, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat. 

Kepala DPMPD Kabupaten Landak Mardimo, S.E.,M.E  yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa batas desa merupakan hal yang prinsip, untuk itu melalui kegiatan fasilitasi yang dilakukan dirinya berharap adanya kesepakatan awal mengenai batas desa Sehe Lusur. 

"Batas desa sebetulnya merupakan hal yang paling prinsip bahkan sebetulnya  sebelum desa ada batas desa harus ada dulu. Jadi hari ini kita mau menyepakati batas-batas desa, nanti selanjutnya ada kroscek dilapangan , jadi harapannya ada dulu kesepakatan. Hari ini kami memfasilitasi secara administratif bahwa desa ini sudah mempunyai batas yang jelas, nanti akan kami tuangkan dalam bentuk SK Bupati, jadi pertemuan ini tidak hanya untuk desa Sehe Lusur tapi desa-desa yang berbatasan, karena seluruh desa harus membuat batas desa dan kegiatan penegasan batas Desa Sehe Lusur Kecamatan Kuala Behe sumber  dalam APBD Desa Sehe Lusur Tahun 2021 "Terang Mardimo. 

Diwaktu yang sama Asisten 1 Setda Landak Yonas, S.Sos manegaskan bahwa mengenai batas desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 45 tahun  2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa dan diperkuat dengan Perbup Nomor 56 th 2018 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa. 

"Mengenai batas desa ini sudah jelas diatur dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016, penetapan dan penegasan batas desa tidak menghapus hak atas tanah dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada dimasyarakat, " Tegas Yonas. 

Kegiatan fasilitasi penegasan batas desa Sehe Lusur ini memperoleh beberapa kesepakatan yang tertuang dalam berita acara  muayawarah mufakat batas desa ditandatangani secara bersama, antara lain dokumen-dokumen batas desa Sehe Lusur dengan desa Kedama, desa Bengawan Ampar, desaTolok, desa Aungai Lubang dan desa Muun menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi, peta batas wilayah desa secara kartometrik yang dikeluarkan BIG tahun 2018. Desa Sehe Lusur sebelah timur berbatasan dengan desa Kedama, sebelah utara berbatasan dengan desa Bengawan Ampar, sebelah selatan berbatasan dengan desa Tolok dan desa Sungai Lubang kecamatan Menyuke, dan sebelah barat berbatasan dengan desa Mu'un kecamatan Ngabang. 

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini tahap selanjutnya akan dilakukan pengambilan titik koordinat langsung dilapangan sekaligus pemberian tanda batas desa yang dilaksanakan oleh pihak terkait rencananya dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri 2021.

Administrator
Kategori berita Bidang Administrasi Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
07 Mei 2021 | 13:46:45 WIB | 409 views
Bagikan berita ini :
Berita Lainnya
Berita Populer