Kepala Dinas :
MARDIMO,SE,ME
Nomor Induk Pegawai :
19740129 200212 1 004
Pangkat :
Pembina / (IV.A)
Alamat :
Jl. Raya Ngabang-Pontianak Km.3, Kode Pos 78357
Telp./ Fax.: (0563) 2022664
e-Mail :
dpmpd.landak@gmail.com
Website :
dpmpd.landakkab.go.id
Tugas Pokok :
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas Dinas;
- Penyelenggaraan dan Pembinaan Urusan serta pelayanan Umum di Bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai perundang-Undangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Dinas;
- Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
- Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Dinas;
- Melaksanakan administrasi dan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
- Mengevaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.