Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Kerjasama Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Tugas :
Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, koordinasi, perencanaan dan penyelenggaraan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Kerjasama Desa membawahi :
- Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
Dipimpin kepala Seksi dengan tugas Mengumpul dan mengolah bahan kebijakan penunjang teknis, administrasi, koordinasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dan Inovasi Teknologi Tepat Guna;
Dipimpin kepala Seksi dengan tugas Mengumpul dan mengolah bahan kebijakan, koordinasi, perencanaan pengembangan usaha ekonomi Desa dan teknologi tepat guna dan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Kerja Sama Desa
Dipimpin kepala Seksi dengan tugas Mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan serta perumusan kebijakan, koordinasi penyelenggaraan pengembangan kawasan pedesaan dan kerjasama desa dan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.