Tanya Jawab
dpmpd Kabupaten Landak

Bagikan info ini :

Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa, serta tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami menyambut baik keinginan pelajar maupun mahasiswa dari seluruh jurusan untuk dapat melakukan kegiatan magang di DPMPD Kabupaten Landak. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang, dapat melakukan konsultasi langsung dengan Sekretariat.

Dengan menghubungi Sekretariat, DPMPD Kabupaten Landak di Kantor Bupati Landak Lantai 2 ( Sayap Barat ).

Jl. Ngabang – Pontianak, Km. 3, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat dari dari 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB.

Anda juga bisa mengakses laman dpmpd.landakkab.go.id.

PENGETAHUAN UMUM Apa yang dimaksud dengan Dinas ? Apa yang dimaksud dengan Pemberdayaan Masyarakat ? Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa ? Apa yang dimaksud dengan Kabupaten Landak ? Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak ? Siapa nama Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak ? Siapa yang pernah menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak ? Apa tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak ? STRUKTURAL Siapa nama Pejabat Struktural di DPMPD Kabupaten Landak ? FUNGSIONAL Siapa nama Pejabat Fungsional di DPMPD Kabupaten Landak ? LAINNYA Saya adalah seorang pelajar / mahasiswa. Bagaimanakah prosedur pengajuan kegiatan magang di DPMPD Kabupaten Landak ? Bagaimana memperoleh informasi publik DPMPD Kabupaten Landak ?