Tanya Jawab
dpmpd Kabupaten Landak
Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa, serta tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami menyambut baik keinginan pelajar maupun mahasiswa dari seluruh jurusan untuk dapat melakukan kegiatan magang di DPMPD Kabupaten Landak. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang, dapat melakukan konsultasi langsung dengan Sekretariat.
Dengan menghubungi Sekretariat, DPMPD Kabupaten Landak di Kantor Bupati Landak Lantai 2 ( Sayap Barat ).
Jl. Ngabang – Pontianak, Km. 3, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat dari dari 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB.
Anda juga bisa mengakses laman dpmpd.landakkab.go.id.