Tugas dan Fungsi

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi.

Fungsi

  1. mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerja;
  2. pengelolaan, penataan, dan penyimpanan data atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerja;
  3. menyeleksi dan menguji data dan informasi publik yang termasuk dalam informasi kategori dikecualikan untuk dibuka bagi publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  5. penyelesaian sengketa pelayanan informasi;dan
  6. pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.