Tugas dan Fungsi
Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi.
Fungsi
- mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerja;
- pengelolaan, penataan, dan penyimpanan data atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerja;
- menyeleksi dan menguji data dan informasi publik yang termasuk dalam informasi kategori dikecualikan untuk dibuka bagi publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- penyelesaian sengketa pelayanan informasi;dan
- pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.