Alur Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID;
- Atasan PPID harus memberikan tanggapan/pemberitahuan tertulis kepada pemohon keberatan dengan waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan;
- Apabila pemohon puas, permohonan informasi yang diajukan dianggap selesai; dan
- Apabila tidak puas, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya sejak 14 hari kerja diberi tanggapan atau maksimal 30 hari kerja.
Data Lainnya
-
Permohonan Informasi Datang Langsung
-
Alur Permohonan Informasi
-
Alur Pengajuan Keberatan
-
Alur Penyelesaian Sengketa
-
Tata Cara Mendapatkan Informasi
-
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
-
Formulir Permohonan Informasi Publik
-
Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi
-
Media Pelaporan Korupsi