Alur Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID;
  2. Atasan PPID harus memberikan tanggapan/pemberitahuan tertulis kepada pemohon keberatan dengan waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan;
  3. Apabila pemohon puas, permohonan informasi yang diajukan dianggap selesai; dan
  4. Apabila tidak puas, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya sejak 14 hari kerja diberi tanggapan atau maksimal 30 hari kerja.