Media Pelaporan Korupsi
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Landak Nomor 1282 Tahun 2024 tentang Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, maka DPMPD Kabupaten Landak juga mendukung upaya tersebut dan mengajak ASN dan Masyarakat Umum untuk melaporkan jika mendapati adanya indikasi tindak pidana korupsi pada media yang sudah disediakan. Selain itu bagi masyarakat umum jika menemukan adanya tindakan Pungutan Liar, disilahkan melaporkan ke Tim Saber Pungli melalui Nomor 0895-2700-6966.
Data Lainnya
-
Permohonan Informasi Datang Langsung
-
Alur Permohonan Informasi
-
Alur Pengajuan Keberatan
-
Alur Penyelesaian Sengketa
-
Tata Cara Mendapatkan Informasi
-
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
-
Formulir Permohonan Informasi Publik
-
Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi
-
Media Pelaporan Korupsi