Alur Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan informasi. (datang langsung/melalui surat elektronik/surat);
- Pemohon informasi melengkapi persyaratan dan menyertakan tujuan permohonan serta cara penyampaian informasi yang diinginkan;
- Petugas layanan informasi menerima dan mencatat permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
- Permohonan akan diproses selama 10 hari kerja dan akan diperpanjang selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis;
- Apabila pemohon puas, permohonan informasi selesai; dan
- Apabila tidak puas, ajukan keberatan ke atasan PPID.
Data Lainnya
-
Permohonan Informasi Datang Langsung
-
Alur Permohonan Informasi
-
Alur Pengajuan Keberatan
-
Alur Penyelesaian Sengketa
-
Tata Cara Mendapatkan Informasi
-
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
-
Formulir Permohonan Informasi Publik
-
Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi
-
Media Pelaporan Korupsi