Alur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi. (datang langsung/melalui surat elektronik/surat);
  2. Pemohon informasi melengkapi persyaratan dan menyertakan tujuan permohonan serta cara penyampaian informasi yang diinginkan;
  3. Petugas layanan informasi menerima dan mencatat permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
  4. Permohonan akan diproses selama 10 hari kerja dan akan diperpanjang selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis;
  5. Apabila pemohon puas, permohonan informasi selesai; dan
  6. Apabila tidak puas, ajukan keberatan ke atasan PPID.