Tata Cara Mendapatkan Informasi
- Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi, kemudian mengisi formulir tersebut dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi;
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan memberikan nomor pendaftaran;
- Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi atau menolak permintaan jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan; dan
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik.
Data Lainnya
-
Permohonan Informasi Datang Langsung
-
Alur Permohonan Informasi
-
Alur Pengajuan Keberatan
-
Alur Penyelesaian Sengketa
-
Tata Cara Mendapatkan Informasi
-
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
-
Formulir Permohonan Informasi Publik
-
Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi
-
Media Pelaporan Korupsi