Tata Cara Mendapatkan Informasi

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi, kemudian mengisi formulir tersebut dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan memberikan nomor pendaftaran;
  3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi atau menolak permintaan jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan; dan
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik.