Alur Penyelesaian Sengketa

  1. Sengketa informasi diajukan ke Komisi Informasi selama hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID;
  2. Tahapan mediasi untuk menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang ditetapkan melalui putusan Komisi Informasi;
  3. Apabila pemohon tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, maka pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan; dan
  4. Apabila pemohon puas terhadap putusan Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai.
  5. Apabila proses mediasi tidak berhasil/tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi;