Alur Penyelesaian Sengketa
- Sengketa informasi diajukan ke Komisi Informasi selama hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID;
- Tahapan mediasi untuk menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang ditetapkan melalui putusan Komisi Informasi;
- Apabila pemohon tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, maka pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan; dan
- Apabila pemohon puas terhadap putusan Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai.
- Apabila proses mediasi tidak berhasil/tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi;
Data Lainnya
-
Permohonan Informasi Datang Langsung
-
Alur Permohonan Informasi
-
Alur Pengajuan Keberatan
-
Alur Penyelesaian Sengketa
-
Tata Cara Mendapatkan Informasi
-
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
-
Formulir Permohonan Informasi Publik
-
Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi
-
Media Pelaporan Korupsi